Antara hak, kewajiban dan Anugerah/Gratia

Soal
1. Rumuskanlah satu pengertian hak dan 5 contohnya
2. Rumuskanlah satu pengertian kewajiban dan 5 contohnya
3. Uraikanlah bahwa hak tanpa kewajiban bukanlah hak

Jawaban
1. Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Dengan kata lain hak adalah segala sesuatu yang harus diperoleh setiap orang semenjak dari dalam kandungan dan sampai dilahir dan bertumbuh.
Contoh hak: 
1) Hak untuk memperoleh tempat tinggal, berpakaian dan memperoleh makanan untuk mempertahankan hidup dan kehidupan.
2) Hak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3) Hak untuk memilih dan dipilih.
4) Hak untuk bersekolah.
5) Hak untuk melanjutkan keturunan.

2. Kewajiban 
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan oleh seseorang ( atau kelompok) dalam menjalani kehidupannya secara rohani maupun jasmani.

Contoh kewajiban :
1) Kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan menurut kepercayaan atau agama masing-masing seperti Beribadah di gereja, sholat di masjid, sembahyang di pura dan kuil
2) Seorang mahasiswa wajib untuk mengerjakan tugas yang diberikan oleh bapak/ibu dosen.
3) Kewajiban mematuhi rambu-rambu lalulintas.
4) Kewajiban menolong orang yang sedang mengalami kesusahan (Kehilangan, kecelakaan, tunawisma,orang miskin,pengemis dan sebagainya)
5) Kewajiban untuk membela negara dan ideologi negara.








3. Hak tanpa kewajiban bukankah hak
Hak berbanding lurus dengan kewajiban.seseorang akan mendapat haknya setelah melaksanakan kewajiban. kalau hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban disebut juga egoistis.Akan tetapi seiring dengan berjalannya kehidupan kita dapat melihat berbagai seni kehidupan seperti mendapatkan hak tanpa melakukan kewajiban.
Hal ini nampaknya disebut sebagai egoisme akan tetapi diantara keduanya yakni hak dan kewajiban sungguh tidak ditemukan ketidakadilan dan itulah yang disebut sebagai pemberian secara cuma-cuma atau tanpa pamri (bahasa kerennya gratis). Kebiasaan semacam ini bisa kita temukan dilingkungan sekitar kita yang telah menjadi sebuah tradisi misalnya mendapatkan oleh-oleh, mendapatkan kado, mendapatkan bantuan sinar matahari di siang hari, rembulan dan bintang-bintang di malam hari.



Comments

Popular Posts