DINAMIKA GURU DALAM PENDIDIKAN


PENDIDIKAN DI TANGAN PARA GURU
   
Pendahuluan                                
   Mengutip sepenggal lirik sebuah lagu yang diciptakan oleh Sartono,seorang mantan guru seni musik yang berasal dari Madiun Jawa timur yang berbunyi:

"Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru.            Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku .                       
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku    Sebagai prasasti terima kasihku     tuk pengabdianmu.
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan.   Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan .                                            
Engkau patriot pahlawan bangsa Tanpa tanda jasa".
 
Lagu ini pernah ia nyanyikan saat memperingati hari guru nasional kala itu.Dengan penuh penghayatan ia membawakan lagu.Lirik lagu tersebut menggambarkan tentang betapa berharganya perjuangan seorang guru untuk mencerdaskan kehidupan segenap bangsa Indonesia tercinta.Sungguh ini ada perjuangan yang sangat mulia dan tidak dapat terbalaskan dengan apapun selain doa.Tanpa seorang guru,tiada satupun sistem dalam hampir setiap elemen kehidupan akan berjalan dengan baik.Dibawah ini akan dibahas beberapa analisa konflik yang terjadi dalam kehidupan berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang menyangkut dengan profesi seorang guru.

1.Manfaat profesi kependidikan ditinjau dari sudut pandang Seorang Guru

  1. Karena dalam profesi kependidikan saya akan mengetahui apakah saya sebagai seorang calon guru termasuk suatu profesi atau tidak.
  2. Dalam profesi kependidikan, kita mengetahui pekerjaan menjadi seorang guru termasuk kedalam jabatan fungsional atau jabatan struktural.
  3. Saya dapat mengetahui golongan / ruang, jenjang pangkat, dan jabatan guru.
  4. Saya dapat mengetahui peranan seorang guru dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah.
  5. Saya dapat mengetahui layanan instruksional merupakan tugas utama guru,yaitu:
  • pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan.tugas ini meneuntut guru untuk menguasai isi atau meteri bidang studi yang diajarkan serta wawasanyang berhubungan dengan materi itu sesuai dengan latar  perkembangan dan tujuan kependidikan serta menyajikan sedemikianrupa sehingga merangsang murud untuk menguasai danmengembangkan materi itu dengan menggunakan kreatifitasnya.
  • KeduaKedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar pada khusus nya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
  • KetigaKetiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaiamana sekolah itu dikelolah, dan apa peranan guru didalamnya.








Dalam meningkat kewibawaan guru di mata masyarakat, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut (termasuk diwaktu diklat);




2.Alasan pekerjaan seorang guru dipandang sebagai sebuah profesi 
Pekerjaan seorang guru dipandang sebagai sebuah profesi Karena, guru itu melibatkan keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Kunandar (2007) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.Kita juga perlu untuk mengetahui eratnya hubungan antara Guru dengan Profesi antara lain:
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan    tugas- tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif   individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  8. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
Adapun syarat-syarat suatu pekerjaan/ jabatan dikatakan sebagai profesi sebagai berikut :
  1. Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.  
  2. Adanya kode etik profesi.
  3. Adanya pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
  4. Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Sedangkan guru dapat dikatakan sebagai profesi yang disebutkan dalam profesi kependidikan memiliki persyaratan sebagai berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.
  4. Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin.
3.Kompetensi yang perlu dimiliki seorang guru berdasarkan PP No.74 Tahun 2008 Tentang guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa “Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut, adalah ”Kompetensi Guru sebagaimana meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.Penjelasan tentang kompetensi seorang guru sebagaimana dimaksud dalam PP 74 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik,merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. Pemahaman terhadap peserta didik;
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus;
  4. Perancangan pembelajaran;
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  7. Evaluasi hasil belajar;
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  1. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. Beriman dan bertakwa;
  2. Berakhlak mulia;
  3. Arif dan bijaksana; 
  4. Demokratis;
  5. Mantap;
  6. Berwibawa;
  7. Stabil;
  8. Dewasa;
  9. Jujur;
  10. Sportif;
  11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  1. Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
  1. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
  5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
  1. Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
  2. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu”.
Berdasarkan uraian tersebut,dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa cara yang dapat saya lakukan untuk memenuhi keempat kompetensi di atas adalah dengan cara belajar, baik belajar dengan hal-hal bru maupun belajar dari kesalahan sendiri dan orang lain , meminta petunjuk dari guru-guru yang telah berpengalaman di bidangnya dan memahami dengan sebenar-benarnya selama mempelajarinya melalui mata kuliah yang berkaitan dengan keguruan dan ilmu pendidikan.
4.Sebuah ilustrasi untuk mengangkat harkat dan martabat guru serta mutu pendidikan yang masih rendah.

Mengangkat harkat dan martabat guru
Menjadi seorang guru merupakan profesi yang sangat mulia, tanpa seorang guru belum tentulah setiap pemimpin bisa melaksanakan tugasnya. Di masa yang akan datang peran guru sangatlah dibutuhkan, karena sebagian besar moral anak-anak bangsa ini sudah mulai rusak akibat pergaulan dan lingkungan yang salah. 
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengangkat harkat, martabat dan citra guru di masa depan adalah melalui program sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki kompetensi yang memadai.Banyak hal yang dapat dilakukan dalam mengangkat harkat dan martabat guru. Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraannya, penghasilannya yang dapat membuatnya hidup layak, bisa menghidupi rumah tangga, tanpa menabur kredit/hutang. 
Akan tetapi ini saja tentunya belum cukup tanpa harus dibarengi oleh peningkatan profesionalitas dari profesi guru.Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengangkat harkat dan martabat guru, yaitu;
  1. Menjadikan Posisi Guru Sebagai Suatu Profesi (Guru Sebagai Profesi).
  2. Meningkatkan Peran Guru Dalam Masyarakat.Selama ini peran guru di tengah masyarakat kurang terlihat begitu menjamur. Meskipun peran terbesar dalam penentuan generasi penerus terletak pada guru. Peran yang dimaksud disini adalah peran guru secara lansung. Dalam beberapa fakta di lapangan guru yang mampu mewujudkan perannya secara lansung di tengah masyarakat sangat dihargai atau terlihat ketinggian martabatnya.
  3. Meningkatkan Kewibawaan Guru Dimata Masyarakat
  • Membekali guru dengan berbagai pengetahuan umum, sehingga guru dapat memandang    masalah disekitarnya dengan cermat.
  • Menanamkan kedalam diri guru akan norma yang yang berlaku ditempat ia berada.
  • Mengatur penggunaan wewenang guru seperti dengan diadakannya UU BHP.

Meningkatkan mutu pendidikan 
Dalam mewujudkan mutu pendidikan untuk masyarakat demi masa depan bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera tentu merupakan hal yang harus dikerjakan secara bersama baik oleh guru, murid maupun,masyarakat itu sendiri.Salah satu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan kesadaran para guru untuk mengerti dan menghargai hak dan kewajiban siswa.Hak dan kewajiban sebagai siswa diatur dalam UU Sisdiknas No. 20/ 2003 yang berbunyi “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
  1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
  3. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
  4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
  5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
  6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Setiap peserta didik berkewajiban:
  1. Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
  2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
5.Uraian tentang tugas guru berdasarkan UU No 14 Tahun 2005
Mendidik
Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha yang dilakukan  guru untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara rohani maupun secara jasmani.Dengan kata lain mendidik adalah upaya seorang guru untuk membina pribadi mental dan akhlak anak didik sehingga dapat melahirkan peserta didik yang cerdas,berpengetahuan serta memiliki karakteri yang baik.Contohnya membiasakan siswa untuk mengawali kegiatan belajar mengajar dengan doa dan janji siswa.
Mengajar
mengajar adalah usaha untuk menciptakan suatu sistem belajar yang mendukung, serta memungkinkan untuk melangsungkan proses belajar titik di sini seorang guru dapat dikatakan sebagai juru kunci dalam proses belajar dan mengajar sehingga dapat menciptakan situasi si dan interaksi yang baik serta kondusif antara guru dan murid baik itu di dalam ruangan maupun luar ruangan. Contohnya melakukan ceramah dan diskusi bersama siswa di kelas.
Membimbing
Dalam konteks sebagai seorang guru membimbing mengandung pengertian menjelaskan menonton, memimpin serta memberikan petunjuk tentang ilmu pengetahuan maupun teknologi yang akan diajarkan kepada murid-murid sehingga dapat dipahami serta diterapkan dengan baik dan benar. Perlu untuk diketahui bahwa dalam melaksanakan bimbingan, seorang guru harus mendalami secara benar profesi nya sebagai seorang guru dengan demikian proses pembelajaran secara efektif dan efisien dapat tercapai dalam profesionalisme dan inovatif seorang guru. Contohnya memberikan penjelasan tentang teknik renang kepada siswa yang akan mempraktekkan cara berenang di kolam renang.
Melatih
melati merupakan suatu tugas yang dimiliki oleh seorang guru untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang dipelajari dalam dalam bentuk teori untuk diterapkan, dicontohkan melalui praktek yang dapat mempengaruhi moral dan kepribadian anak didik. Oleh karena naluri seorang pelatih itu perlu dimiliki oleh seorang guru, maka guru dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan yang dimiliki agar dapat dicontohkan kepada para murid agar dapat dimengerti dengan baik dan dipraktekkan secara benar. Yang merupakan puncak kepahaman tertinggi bukan hanya pada kemauan murid-murid untuk terus belajar melainkan juga kemampuan melatih seorang guru yang dapat menciptakan kecintaan murid pada apa yang diajarkan serta semangat untuk terus belajar dan terus belajar. Misalnya melatih siswa untuk bernyanyi, memainkan alat musik,bela diri dan juga mengolah Microsoft office di komputer.
Menilai
Menilai ialah sebuah tugas seorang guru untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing siswa dalam hal pengetahuan dan kepribadian secara teori maupun praktek,keaktifan murid-murid di kelas maupun dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler serta tingkah laku murid-murid.Kategori penilaian itulah yang menjadi syarat untuk diadakan pembelajaran baru maupun kenaikan tingkat lebih lanjut para siswa/murid.Profesi sebagai seorang guru tidaklah mudah, pada tugas ini seorang guru harus mengenal setiap murid-murid agar dari pengenalan tersebut seorang guru bisa memberikan penilaian yang tepat kepada murid-muridnya. Contohnya seperti membuat  penilaian terhadap siswa berdasarkan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Mengevaluasi Peserta Didik
Tugas ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan belajar, peranan peserta didik, serta mengetahui kendala-kendala dalam proses belajar. Sehingga dari evaluasi tersebut dapat menghasilkan sebuah cara belajar yang baik, pengawasan serta petunjuk untuk pemilihan jurusan atau jenis sekolah lanjutan. Dengan kata lain evaluasi si adalah langkah untuk membantu mengetahui tindak lanjut yang tepat kepada peserta didik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk tindakan agar tujuan tercapai dengan efektif dan efisien. Misalnya melakukan ulangan harian, ujian tengah semester, ujian kenaikan kelas maupun ujian nasional dan ujian sekolah.

Comments

Popular Posts